Pages

Tuesday, May 24, 2016

Tahapan Perizinan Komoditas Tambang Batuan

Kegiatan Usaha Pertambangan
Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dimaksud dengan :

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.

http://baloary.blogspot.co.id/
Penambangan Batuan Granit

Komoditas Tambang Batuan
Pertambangan Mineral dan Batubara saat ini dikelompokkan ke dalam 5 (lima) komoditas tambang (berdasarkan PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara) yaitu :
1.  Mineral Radioaktif;
2.  Mineral Logam;
3.  Mineral Non Logam;
4.  Batuan;
5.  Batubara.

Yang termasuk kedalam kelompok batuan yaitu pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, tanah serap (fuller earth), slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung, opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan, gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsure mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan; merupakan produk usaha pertambangan yang “dapat” dilakukan oleh masyarakat baik secara berkelompok maupun perseorangan.

Komoditas tambang batuan dulunya dikenal dengan sebutan Bahan Galian Golongan C, banyak dimanfaatkan untuk berbagai keperluan diantaranya sebagai material utama dalam pembangunan infrastruktur, pengembangan fasilitas umum, pengembangan perumahan, sebagai bahan galian industri, seni pahat batu, perhiasan taman, perkakas rumah tangga, untuk keperluan penimbunan lahan (tanah urug) dll.

Kewenangan Pemberian IUP Komoditas Tambang Batuan
untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan diperlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan setelah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Sejak ditetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada tanggal 1 Oktober 2014, kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) termasuk perpanjangan izin diberikan oleh Gubernur berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, dan perseorangan.

Tahapan Perizinan Komoditas Tambang Batuan
Permohonan perizinan usaha pertambangan batuan terbagi atas 3 (tiga) tahapan yaitu :
Tahapan Ke- 1
Pemohon (badan usaha, koperasi maupun perseorangan) mengajukan Permohonan Wilayah kepada Gubernur, dengan melampirkan :
1)     Surat Permohonan untuk mendapatkan WIUP, bermaterai;
2)     Akte Pendirian Badan Usaha/Koperasi yang telah disahkan pejabat berwenang;
3)     Susunan Pengurus/Direksi Perusahaan;
4)     Profil perusahaan/koperasi;
5)     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6)     Surat Keterangan Domisili;
7)     Kartu Tanda Penduduk;
8)     Peta lokasi yang dimohon beserta titik koordinat.

Tahap Ke- 2
Pemohon (badan usaha, koperasi maupun perseorangan) yang telah mendapatkan Peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) segera menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada Gubernur, dengan melampirkan :
1)     Surat Permohonan IUP Eksplorasi bermaterai;
2)     Akte Pendirian Badan Usaha/Koperasi yang telah disahkan pejabat berwenang;
3)     Susunan Pengurus/Direksi Perusahaan;
4)     Profil perusahaan/koperasi;
5)     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6)     Surat Keterangan Domisili;
7)     Kartu Tanda Penduduk;
8)     Peta lokasi yang dimohon beserta titik koordinat;
9)  Pernyataan mematuhi ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
10)  Surat pernyataan tenaga ahli geologi/pertambangan;
11)  Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta WIUP ke Rekening Kas Negara Pendapatan Negara Bukan Pajak yang telah ditentukan.

IUP eksplorasi pada dasarnya meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan.

Tahap Ke- 3
IUP Operasi Produksi diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi, melampirkan persyaratan :
1)     Surat permohonan IUP Operasi Produksi bermaterai;
2)     Peta wilayah yang dilengkapi dengan titik koordinat;
3)     Laporan Lengkap Eksplorasi;
4)     Laporan Studi Kelayakan;
5)     Rencana Reklamasi dan Pascatambang;
6)     Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB);
7)     Persetujuan Dokumen Lingkungan Hidup;
8)     Rencana Pembangunan Sarana dan Prasarana kegiatan operasi produksi;
9)     Tersedianya tenaga ahli di bidang geologi atau pertambangan.


IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

0 komentar:

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga bermanfaat