Kegiatan Usaha Pertambangan
Berpedoman pada
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
yang dimaksud dengan :
Pertambangan adalah sebagian
atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan
mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi
kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan
penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Usaha Pertambangan adalah
kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan
kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
|
Penambangan Batuan Granit |
Komoditas Tambang Batuan
Pertambangan Mineral
dan Batubara saat ini dikelompokkan ke dalam 5 (lima) komoditas tambang (berdasarkan
PP No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral
dan Batubara) yaitu :
1.
Mineral
Radioaktif;
2.
Mineral
Logam;
3.
Mineral
Non Logam;
4.
Batuan;
5.
Batubara.
Yang termasuk kedalam
kelompok batuan yaitu pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah
diatome, tanah serap (fuller earth), slate, granit, granodiorit, andesit,
gabro, peridotit, basalt, trakhit, leusit, tanah liat, tanah urug, batu apung,
opal, kalsedon, chert, kristal kuarsa, jasper, krisoprase, kayu terkersikan,
gamet, giok, agat, diorit, topas, batu gunung quarry besar, kerikil galian dari
bukit, kerikil sungai, batu kali, kerikil sungai ayak tanpa pasir, pasir urug, pasir
pasang, kerikil berpasir alami (sirtu), bahan timbunan pilihan (tanah), urukan
tanah setempat, tanah merah (laterit), batu gamping, onik, pasir laut, dan
pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsure mineral bukan logam
dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan; merupakan produk
usaha pertambangan yang “dapat” dilakukan oleh masyarakat baik secara berkelompok
maupun perseorangan.
Komoditas tambang
batuan dulunya dikenal dengan sebutan Bahan Galian Golongan C, banyak dimanfaatkan
untuk berbagai keperluan diantaranya sebagai material utama dalam pembangunan
infrastruktur, pengembangan fasilitas umum, pengembangan perumahan, sebagai bahan
galian industri, seni pahat batu, perhiasan taman, perkakas rumah tangga, untuk
keperluan penimbunan lahan (tanah urug) dll.
Kewenangan Pemberian IUP Komoditas Tambang Batuan
untuk melaksanakan kegiatan
usaha pertambangan diperlukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Izin Usaha Pertambangan
(IUP) diberikan setelah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Sejak ditetapkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada tanggal 1 Oktober 2014, kewenangan
pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) termasuk perpanjangan izin diberikan
oleh Gubernur berdasarkan permohonan yang diajukan oleh badan usaha, koperasi,
dan perseorangan.
Tahapan Perizinan Komoditas Tambang Batuan
Permohonan perizinan usaha
pertambangan batuan terbagi atas 3 (tiga) tahapan yaitu :
Tahapan Ke- 1
Pemohon (badan usaha,
koperasi maupun perseorangan) mengajukan Permohonan Wilayah kepada Gubernur, dengan
melampirkan :
1)
Surat
Permohonan untuk mendapatkan WIUP, bermaterai;
2)
Akte
Pendirian Badan Usaha/Koperasi yang telah disahkan pejabat berwenang;
3)
Susunan
Pengurus/Direksi Perusahaan;
4)
Profil
perusahaan/koperasi;
5)
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6)
Surat
Keterangan Domisili;
7)
Kartu
Tanda Penduduk;
8)
Peta
lokasi yang dimohon beserta titik koordinat.
Tahap Ke- 2
Pemohon (badan usaha,
koperasi maupun perseorangan) yang telah mendapatkan Peta Wilayah Izin Usaha
Pertambangan (WIUP) segera menyampaikan permohonan IUP Eksplorasi kepada
Gubernur, dengan melampirkan :
1)
Surat
Permohonan IUP Eksplorasi bermaterai;
2)
Akte
Pendirian Badan Usaha/Koperasi yang telah disahkan pejabat berwenang;
3)
Susunan
Pengurus/Direksi Perusahaan;
4)
Profil
perusahaan/koperasi;
5)
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6)
Surat
Keterangan Domisili;
7)
Kartu
Tanda Penduduk;
8)
Peta
lokasi yang dimohon beserta titik koordinat;
9) Pernyataan
mematuhi ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
10)
Surat
pernyataan tenaga ahli geologi/pertambangan;
11)
Bukti
pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta WIUP ke Rekening Kas Negara
Pendapatan Negara Bukan Pajak yang telah ditentukan.
IUP eksplorasi pada
dasarnya meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan.
Tahap Ke- 3
IUP Operasi Produksi
diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagai peningkatan
dari kegiatan eksplorasi, melampirkan persyaratan :
1)
Surat
permohonan IUP Operasi Produksi bermaterai;
2)
Peta
wilayah yang dilengkapi dengan titik koordinat;
3)
Laporan
Lengkap Eksplorasi;
4)
Laporan
Studi Kelayakan;
5)
Rencana
Reklamasi dan Pascatambang;
6)
Rencana
Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB);
7)
Persetujuan
Dokumen Lingkungan Hidup;
8)
Rencana
Pembangunan Sarana dan Prasarana kegiatan operasi produksi;
9)
Tersedianya
tenaga ahli di bidang geologi atau pertambangan.
IUP Operasi Produksi
meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta
pengangkutan dan penjualan.